PADANG, HARIANHALUAN.id— RSUP Dr M Djamil telah membentuk tim audit investigasi internal dalam penanganan kasus meninggalnya balita berusia 14 bulan usai menjalani perawatan luka bakar.
Langkah ini diharapkan dapat mengungkapkan secara objektif seluruh proses penanganan medis yang telah dilakukan serta sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan kesehatan rumah sakit tersebut.
“Tim audit tersebut terdiri dari berbagai unsur penting di lingkungan rumah sakit, mulai dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu hingga tim medikolegal,” ujar Direktur Utama RSUP M Djamil, Dovy Djanas dalam Konfrensi Pers pada Selasa (21/4).
Ia menegaskan, audit dilakukan secara objektif dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hasil dari proses tersebut, lanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menelaah seluruh aspek dan bukti. Hasilnya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan. termasuk jika ditemukan ketudaksesuaian prosedur atau unsur kelalaian,” tambahnya.
Djovy mengatakan pihak Manajemen menargetkan hasil audit dapat segera disampaikan kepada Kementerian kesehatan dalam seminggu ke depan.
Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh keluarga korban, ia mengatakan menghormati keputusan tersebut. Tetapi demikian semua pihak diharapkan memberi waktu terlebih dahulu bagi tim audit.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi RSUP M Djamil, Bestari Jaka Budiman, menjelaskan bahwa secara umum pelayanan terhadap pasien telah berjalan sesuai prosedur.
“Secara umum SOP layanan sudah cukup dan sesuai. Pasien sudah diarahkan ke admisi hingga ruang operasi. Saat itu juga tersedia dokter standby, termasuk spesialis bedah plastik,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem pelayanan di rumah sakit juga menerapkan mekanisme on call untuk dokter subspesialis, serta sistem antrean berdasarkan prioritas medis, terutama di ruang gawat darurat dan penggunaan kamar operasi.
“Terkait dugaan kelalaian, sejauh ini tidak ada. Tetapi demikian kami tetap menunggu hasil audit yang sedang berlangsung,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien menyampaikan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan medis.
Alceo diketahui meninggal dunia pada 3 April 2026 setelah menjalani perawatan sekitar sepekan akibat luka bakar yang dialaminya sejak 26 Maret 2026.
Sebelumnya, korban sempat mendapat penanganan awal di RS Hermina Padang sebelum dirujuk ke RSUP M Djamil untuk tindakan lanjutan berupa operasi debridement oleh dokter bedah plastik.
Pihak keluarga mengaku menghadapi sejumlah kendala selama proses perawatan, mulai dari lamanya penanganan awal di instalasi gawat darurat hingga respons tenaga medis yang dinilai lambat saat kondisi pasien memburuk.
Meski sempat menunjukkan perbaikan, kondisi Alceo kemudian menurun hingga dipindahkan ke ruang PICU dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.(h/ita)












