PADANG, harianhaluan.id – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Padang menghadirkan Kapolsek Kuranji, Kompol Hendri, sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Implementasi Rapor Madrasah bertema “Membangun Ekosistem Belajar Interaktif, Kolaborasi Strategis untuk Penguatan Karakter, Literasi, dan Numerasi di Seluruh Lini Kegiatan Madrasah” di Hotel Rocky Plaza, Senin (11/5/26).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumbar Mustafa. Hadir Kakankemenag Padang Yasril, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Padang Rinaldi Putra, ketua pokjawas, Kepala MtsN 5 Padang Noprizal, guru dan tenaga kependidikan.
Dalam materinya, Kompol Hendri menyampaikan pembahasan mengenai pencegahan perundungan (bullying), tawuran, balap liar, dan kekerasan terhadap murid/siswa sebagai bagian dari upaya penguatan karakter di lingkungan madrasah.
Kompol Hendri menjelaskan bahwa perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital (cyber bullying), dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi korban.
Selain itu, dijelaskan pula berbagai faktor penyebab bullying, mulai dari kurangnya perhatian keluarga, kesalahan pola asuh, rendahnya empati, hingga pengalaman pernah menjadi korban sebelumnya. Dampak yang ditimbulkan juga tidak ringan, seperti trauma, depresi, kehilangan rasa percaya diri, penurunan konsentrasi belajar, hingga gangguan fisik akibat stres.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang aman dan nyaman. Jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan teman sendiri, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial,” tegas Hendri.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya diskusi antara guru dan narasumber terkait sejauh mana kewenangan guru dalam menindak pelanggaran siswa, tata cara pelaporan apabila terjadi kekerasan atau perundungan, serta perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas pembinaan dan pendisiplinan peserta didik.
Dalam sesi diskusi tersebut Hendri menegaskan bahwa guru memiliki hak dan kewajiban melakukan pembinaan terhadap siswa selama dilakukan secara edukatif, proporsional, dan tidak mengarah pada tindakan kekerasan. Guru juga diingatkan untuk segera melakukan pelaporan kepada pihak terkait apabila ditemukan kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut. (humas).






