SUMBAR

DPRD Sumbar Kaji Naskah Akademik RUU DIM, Bahas Aspek Hukum hingga Prosedur Pengusulan

×

DPRD Sumbar Kaji Naskah Akademik RUU DIM, Bahas Aspek Hukum hingga Prosedur Pengusulan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID- DPRD Sumatera Barat melakukan kajian terhadap naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) dengan menggelar rapat pembahasan bersama tenaga ahli DPRD, Senin (11/5).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri sejumlah tenaga ahli DPRD Sumbar, yakni HM Nurnas, Prof. Kurnia Warman, Dr. Khairul Fahmi, serta Dr. M. Sayuti Datuk Rajo Pangulu.

Pembahasan dilaksanakan setelah pada Jumat (8/5) lalu Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerima naskah akademik beserta draf RUU DIM dari Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dalam audiensi yang digelar di rumah dinas Ketua DPRD.

“Pembahasan ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti audiensi Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dengan DPRD yang berlangsung pekan lalu,” ujar Muhidi.

Baca Juga  10 Persen APBD untuk Sektor Pertanian Mesti Didukung Inovasi

Dikatakan Muhidi, pendalaman terhadap naskah akademik RUU DIM penting dilakukan agar proses pengusulan daerah istimewa tidak hanya berangkat dari aspirasi masyarakat, tetapi juga memenuhi ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, usulan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis.

“Kita perlu melakukan kajian mendalam agar usulan DIM ini memiliki landasan akademik dan hukum yang kuat sebelum diajukan ke tingkat nasional,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aspek strategis menjadi perhatian utama, di antaranya dasar hukum pembentukan daerah istimewa, mekanisme dan prosedur pengusulan RUU, hingga substansi yang menjadi ciri khas dan keistimewaan Minangkabau dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga  APBD Sumbar 2025 Kocar-Kacir, Pemprov Lakukan Rekonstruksi Anggaran Besar-Besaran

Para tenaga ahli DPRD Sumbar memberikan berbagai masukan terkait peluang dan tantangan dalam proses pembentukan DIM. Hal ini dinilai penting untuk memastikan konsep daerah istimewa yang diusulkan memiliki kekuatan argumentasi yang komprehensif, baik dari sisi historis, filosofis, sosiologis, maupun hukum tata negara.

Muhidi menegaskan, DPRD Sumbar mendukung aspirasi masyarakat yang sejak lama menginginkan adanya pengakuan daerah istimewa berbasis nilai adat, budaya, dan sejarah Minangkabau. Sebab dari itu dengan adanya kajian yang dilakukan, ia berharap ini dapat menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan pembentukan DIM.

“Kita berharap ini bisa menjadi langkah awal dalam memperjuangkan pembentukan DIM di tingkat pusat, sehingga RUU DIM dapat segera masuk dalam agenda legislasi nasional,” tutupnya. (*)