PADANG

65 Advokat Terima KTA Gratis, Deklarasi DPD PERADI Profesional Padang jadi Awal Konsolidasi Profesi

×

65 Advokat Terima KTA Gratis, Deklarasi DPD PERADI Profesional Padang jadi Awal Konsolidasi Profesi

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sebuah organisasi profesi tidak lahir hanya dari susunan kepengurusan. Di baliknya ada tanggung jawab menjaga kompetensi, etika dan kehormatan profesi. Semangat itulah yang mengemuka saat Deklarasi Penerima Mandat Pembentukan DPD PERADI Profesional Padang digelar di Daima Hotel Padang, Jumat (2/10/2026).

Momentum tersebut menandai dimulainya proses konsolidasi dan pembentukan kepengurusan DPD PERADI Profesional Padang di Sumatera Barat. Dalam kegiatan itu, Hawilli Octaris, tampil sebagai penerima mandat untuk menindaklanjuti proses pembentukan organisasi tersebut.

Mandat tersebut sebelumnya telah diberikan oleh Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, serta Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson, melalui Surat Keputusan (SK) Mandat yang diserahkan di Kantor DPN PERADI Profesional, Jakarta, pada 29 September 2026.

Baca Juga  Masjid Jamik Nurul Yaqin,  Kini Megah dan Berbasis Digital

Dengan demikian, deklarasi di Padang bukan merupakan pemberian mandat baru, melainkan tindaklanjut atas mandat kelembagaan yang telah diberikan kepada Hawilli

Sebagai penerima mandat, Hawilli bertugas menindaklanjuti dan mengoordinasikan proses pembentukan DPD PERADI Profesional Padang sesuai ketentuan, mekanisme dan tata kelola organisasi yang berlaku.

Mandat tersebut menjadi pijakan awal untuk membangun struktur organisasi sekaligus membuka ruang konsolidasi bagi para advokat di Sumatera Barat.

Penerima mandat Hawilli Octaris, mengatakan pembentukan DPD PERADI Profesional Padang tidak hanya memiliki dimensi organisatoris. Lebih jauh, proses tersebut diarahkan pada penguatan kualitas dan kehormatan profesi advokat.

Baca Juga  Sehari Berkantor di Diskominfo Padang, Walikota Hendri Septa: Publikasi Itu Sangat Penting!

“PERADI Profesional membawa motto Bermutu, Beretika dan Berkarakter, sebagai nilai dasar organisasi,” ujarnya.

Tiga nilai tersebut, katanya, menjadi bagian dari gagasan pembinaan profesi yang menempatkan kompetensi, integritas dan etika sebagai satu kesatuan.

Mutu menuntut advokat terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan hukum. Etika menuntut kepatuhan terhadap norma profesi serta tanggung jawab kepada pencari keadilan. Sementara karakter berkaitan dengan integritas personal dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab profesi.

Dengan kerangka tersebut, organisasi profesi diharapkan tidak berhenti pada fungsi administratif, tetapi turut menjaga standar dan kehormatan profesi.