LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Setelah melewati proses panjang dan berliku, Rancangan Perda Perubahan APBD Lima Puluh Kota Tahun 2026, akhirnya disepakati DPRD bersama pemerintah daerah pada Senin lalu (14/9/2026). Selepas kesepakatan itu, Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha yang mewakili Bupati Safni karena bupati sedang pergi umrah, langsung menyampaikan Rancangan Perda APBD 2027 kepada DPRD, yang disertai dengan Ranperbup Penjabaran APBD 2027.
Sehari kemudian atau Selasa (15/9/2026), seluruh fraksi di DPRD, menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD 2027 tersebut. Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar minta izin kepada pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPRD Alia Efendi dan HM Fadhil Abrar, untuk menyampaikan pandangan umum secara tertulis, karena saat bersamaan, harus hadir dalam Bimtek “Peningkatan Kapasitas Anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya” yang digelar DPP Partai Golkar.
Dalam pandangan umum tertulis terhadap Ranperda APBD 2027 itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Lima Puluh Kota yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky, menyampaikan apresiasi kepada pemda. Karena, dalam beberapa tahun ini, baru pertama kali Ranperda APBD diajukan pemda dengan melampirkan Ranperbup Penjabaran APBD.
“Adalah pantas dan wajar rasanya, apabila Fraksi Partai Golkar, sesuai doktrin karya-kekaryaan, memulai pandangan umum ini, dengan menyampaikan apresiasi yang tulus kepada bupati, wabup, dan jajaran pemda. Meski beberapa waktu sebelumnya, antara pemda dan DPRD belum bersepakat soal KUA dan PPAS 2027. Sehingga, KUA dan PPAS ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tapi, Fraksi Partai Golkar melihat, saat ini ada terobosan baru dilakukan pemda,” tulis Fajar Rillah Vesky.
Dia menjelaskan, sudah tiga kali, DPRD periode 2024-2029 menerima Ranperda APBD dari pemda, tapi baru sekali ini, Ranperda APBD disampaikan kepada DPRD, dengan disertai Ranperbup Penjabaran APBD. Biasanya, Ranperda APBD disampaikan terpisah dengan Penjabaran APBD. Bahkan, sering sekali, Perbup Penjabaran APBD disampaikan kepada DPRD, setelah berjalan tahun anggaran. Tapi, kini ada terobosan baru. Ranperda APBD disertai Ranperbup Penjabaran APBD. Semoga, betul-betul menjadi wujud transparansi anggaran, karena APBD adalah dokumen publik, bukan milik segelintir elit.
Ibarat sayur tanpa garam. Rasanya, apresiasi ini belum lengkap. Fraksi Partai Golkar, dengan penuh kesadaran mengungkap rasa salut kepada pemda. Kerena KUA dan PPAS 2027 yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, dinilai Gubernur Sumbar, sudah sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2027. Semoga, kesesuaian ini tetap konsisten, setelah KUA dan PPAS, disusun menjadi Renja, RKA SKPD, dan Nota Keuangan APBD 2027.
“Jika kebijakan anggaran dan plafon anggaran dalam Rancangan APBD belum sesuai dengan KEM PPKF 2027, Fraksi Golkar tak segan-segan mengingatkan pemda. Karena di hati dan jiwa kader Partai Golkar, telah tertanam doktrin Karya Siaga Gatra Praja, yang berarti siap bekerja secara profesional dan berkarya sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing, sekaligus siap membela, mendukung, serta mengabdi kepada kepentingan pemerintah dan negara,” tulis Fajar Rillah Vesky. (*)









