PADANG, HARIANHALUAN– Pengadilan Tinggi (PT) Padang akhirnya mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus narkotika kelas kakap atas nama Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romandi.
Keduanya sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman mati dan seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Pasaman usai terbukti terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 141,7 Kilogram yang juga melibatkan seorang oknum polisi yang berdinas di Mapolsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang sebagai kurir.
“Menerima memori banding dari pembanding/terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping nomor 68 dan 69/PID.SUS/2025/PT PDG,” bunyi direktori putusan Mahkamah Agung yang diterima Haluan Kamis (20/2/2025).
Kuasa Hukum Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romandi yang berasal dari kantor hukum Jelita Murni SH & rekan, membenarkan dikabulkannya putusan banding kedua kliennya tersebut.
“Ya, Alhamdulillah, upaya banding yang kami ajukan diterima Pengadilan Tinggi Padang. Kedua klien kami mendapatkan keadilan dan menerima pengurangan hukuman,” ujar Advokat Jelita Murni didampingi Arif Budiman, M Ifra Fauzan. Buschandra Burhan dan Alvi Syukri.
Menurut Jelita Murni, hal yang meringankan kedua kliennya itu, adalah adanya penyesalan, sikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan serta usia keduanya yang masih relatif muda belum mencapai 30 tahun.
“Dengan pertimbangan itu Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan menurunkan hukuman terhadap kedua klien kami yang sebelumnya dihukum mati dan seumur mati menjadi hukuman dua puluh tahun penjara,” ucapnya.