Advokat Arif Budiman menambahkan, hukuman mati dan hukuman seumur hidup, adalah dua hukuman terberat yang dijatuhkan negara. Namun disisi lain, hukuman ini secara tidak langsung juga mengindikasikan bahwa negara tidak punya kemampuan membina terdakwa kasus narkoba.
“Untuk itu, dikabulkannya banding dan diturunkannya hukuman kedua terdakwa menjadi dua puluh tahun penjara tentu sudah memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya. (*)