HARIANHALUAN.ID – Buntut kasus penyelewengan barang bukti sitaan sabu seberat 5 kilogram yang diduga dilakukan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara atas perintah mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, lima personel itu diperiksa sebagai saksi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut, berpangkat perwira menengah (Pamen), perwira pertama hingga bintara.
“Ya, ada tiga personel Polres Bukittinggi, satu personel dari Polres Agam dan satu lagi Kasi BPKB Susbditregident Ditlantas Polda Sumbar, yang telah dijadwalkan akan diperiksa Propam Mabes Polri. Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga brigadir,” ujarnya kepada harianhaluan.id saat ditemui di ruangannya, Senin (17/10/2022).
Kabid Humas menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya terdiri dari mantan Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendry Saputra, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, Kasat Tahti Polres Bukittinggi Iptu Joni, Kasi Propam Polres Bukittinggi Iptu Ekmarlidon, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu, yakni Brigadir Heru Prayetno.
Lebih lanjut ia terangkan, kelima saksi tersebut telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta di hari yang berbeda satu sama lainnya.
“Kompol Sukur Hendry Saputra dan Brigadir Heru Prayetno diperiksa pada hari ini, sementara tiga lagi dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok hari. Kelimanya diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra,” ujarnya.