PADANG, HARIANHALUAN.ID – Aksi dugaan pelecehan seksual yang meresahkan perempuan di Kota Padang akhirnya menemui titik terang. Seorang pria berinisial AL diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, setelah penyelidikan intensif yang melibatkan keterangan korban hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi bergerak setelah mengembangkan laporan para korban, mengumpulkan barang bukti, serta mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan AL kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi alat bukti guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan memeriksa seluruh rangkaian kejadian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus dengan mendekati korban dan mengajak berbincang terlebih dahulu. Saat korban lengah, pelaku kemudian diduga melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
Menurut Muhammad Yasin, pelaku juga kerap mengarahkan percakapan ke topik yang lebih pribadi sebelum melancarkan aksinya.
“Bahkan pelaku sempat mengarahkan obrolan yang lebih intim. Ketika korban lengah pelaku melancarkan aksi dengan menyentuh bagian tubuh sensitif wanita yang menjadi korbannya,” katanya.
Polisi menduga AL telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Dua kejadian sebelumnya diduga berlangsung sekitar tiga bulan lalu di kawasan Jalan Veteran, sedangkan aksi terakhir terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang atau Taplau.
Keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari peran rekaman CCTV yang berhasil merekam ciri-ciri terduga pelaku. Berbekal bukti visual tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AL.
Saat ini penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke Polresta Padang guna membantu proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AL dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)











