PERISTIWA

Penimbunan Biosolar di Padang, Kejaksaan Dalami Dugaan Aktor Utama di Balik Empat Tersangka

×

Penimbunan Biosolar di Padang, Kejaksaan Dalami Dugaan Aktor Utama di Balik Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang yang sempat menjadi perhatian publik.

Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar, Budi Sastera menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada Selasa (10/6/2026).

“SPDP tertanggal 7 Juni 2026 dan kami menerimanya pada 10 Juni 2026 dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (2/7/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MU, AR, YA, dan IR. Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan satu unit truk tangki serta satu unit mobil Isuzu Traga yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga  Petani Jorong Palupuh Nyaris Diterkam Harimau, Wali Nagari Pasia Laweh Minta Warga Waspada

Meski demikian, Kejari Padang hingga kini belum menerima berkas perkara dari penyidik sehingga proses penelitian berkas belum dapat dilakukan.

Hairul mengatakan jaksa peneliti telah ditunjuk sehari setelah SPDP diterima, yakni Ernawati dan Silvia, untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan materi penyidikan. Menurut hasil koordinasi awal, tersangka MU diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas penimbunan Biosolar tersebut.

“Namun identitas pemodal itu masih akan kami dalami karena ada informasi yang mengarah bahwa yang bersangkutan kemungkinan bukan pemodal sebenarnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Dugaan Orang Hanyut, Warga Klarifikasi bahwa Itu Aksi Penyelamatan Biduk Terbawa Arus

Kejari Padang bersama penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang mengendalikan dugaan tindak pidana tersebut dari belakang layar.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga berperan sebagai pelansir BBM yang kemudian menyetorkan Biosolar kepada tersangka MU. Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung saat proses pemindahan BBM dari kendaraan pengangkut menuju lokasi penimbunan.

Untuk sementara, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.