UTAMA

Dilaporkan ke Polisi, Kadis Parporabud Pasaman Bantah Dugaan Kekerasan Seksual; Korban Ungkap Kronologi yang Diklaim Berulang

×

Dilaporkan ke Polisi, Kadis Parporabud Pasaman Bantah Dugaan Kekerasan Seksual; Korban Ungkap Kronologi yang Diklaim Berulang

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Parporabud) Kabupaten Pasaman, Aprialdi Said, S.H., memasuki babak baru. Seorang perempuan berinisial A (30) resmi melaporkan pejabat tersebut ke Polres Pasaman atas dugaan kekerasan seksual yang disebut dialaminya selama bekerja.

Laporan korban diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan Nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 12 Juli 2026. Dengan laporan tersebut, perkara yang sebelumnya mencuat melalui pengakuan korban kepada media kini telah memasuki proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL), peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kerja korban di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pauah, Lubuk Sikaping.

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku didatangi terlapor yang kemudian diduga memegang tangannya sambil mengucapkan kalimat, “Tenang aja, jangan takut, di sini tidak ada CCTV.” Korban mengaku langsung menarik tangannya sebelum terlapor meninggalkan ruangan.

Namun, kepada awak media, korban mengaku peristiwa pada 26 Juni 2026 bukanlah kejadian pertama. Ia menyebut dugaan perlakuan tidak pantas itu telah berlangsung sejak April 2026 dan terjadi beberapa kali hingga membuatnya mengalami tekanan psikologis serta trauma.

Menurut pengakuannya, persoalan bermula pada apel kantor tanggal 21 April 2026. Saat itu dirinya ditegur karena dianggap sudah lama tidak masuk kantor. Korban mengatakan dirinya sebenarnya sedang berduka karena ayah mertuanya meninggal dunia di Dharmasraya dan telah menyampaikan izin melalui pesan WhatsApp kepada kepala dinas.

Korban mengaku, setelah apel selesai dirinya dipanggil ke ruangan kepala dinas. Dalam pertemuan tersebut, awalnya terlapor disebut berusaha menjelaskan bahwa teguran saat apel bukan bermaksud memarahinya. Namun menurut korban, justru terjadi tindakan dan ucapan yang membuatnya merasa tidak nyaman.

Baca Juga  Cek Kesiapan Pengamanan Kunker Presiden ke Sumbar, Pangdam I/BB Pimpin Apel Gelar Pasukan

Beberapa hari kemudian, korban kembali mendatangi ruangan kepala dinas untuk meminta tanda tangan berkas SPJ. Karena merasa khawatir kejadian sebelumnya terulang, korban mengaku sengaja merekam percakapan menggunakan telepon genggam. Dalam kesempatan itu, korban menduga terlapor berusaha menyuapi makanan, menyentuh wajah, serta melakukan kontak fisik lain yang tidak diinginkannya.

“Saya merasa takut dan tidak nyaman. Saya tidak berani berteriak karena kondisi kantor saat itu sepi,” ujar korban.

Korban juga mengaku pada 28 April 2026 kembali dipanggil ke ruangan kepala dinas terkait urusan pekerjaan. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut kembali terjadi tindakan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.

Atas rangkaian dugaan kejadian itu, korban mengaku sempat menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekretaris Dinas, Kepala Subbagian Umum, serta salah seorang kepala bidang. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut yang diterimanya sehingga ia memilih menyimpan persoalan tersebut.

Korban mengatakan, pada 26 Juni 2026 dirinya kembali dipanggil ke ruangan kepala dinas. Karena merasa takut, ia mengaku sengaja tidak menutup pintu ruangan. Dalam pertemuan itu, korban mengaku menyampaikan secara langsung bahwa tindakan terlapor sudah melewati batas kewajaran.

“Saya sampaikan kalau masih dalam batas kewajaran mungkin tidak akan menjadi pembicaraan orang. Tapi kalau sudah melewati batas bagaimana, Pak,” kata korban menirukan percakapannya saat itu.

Baca Juga  Wako Padang : LPTQ Bagian Strategis Smart Surau

Korban mengaku rangkaian peristiwa tersebut memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologisnya. Saat itu ia sedang hamil dan mengaku mengalami mual, muntah, sulit beristirahat hingga kadar hemoglobin (Hb) menurun. Menurutnya, tekanan mental yang dialami sangat memengaruhi kondisi kesehatannya selama kehamilan.

Merasa tidak lagi sanggup menahan beban psikologis, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Pasaman agar memperoleh perlindungan dan keadilan. Laporan itu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penyidik disebut masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasaman, Furkon, menegaskan bahwa setiap perempuan yang melaporkan dugaan kekerasan berhak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Aprialdi Said membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Semua fitnah. Apa yang didugakan itu tidak ada benarnya. Ini ada indikasi upaya merusak dan mencemarkan nama baik saya sebagai Kepala Dinas Parporabud,” tegasnya.

Ia juga menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghasut hubungan dirinya dengan para staf serta berupaya menjatuhkan reputasinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pasaman masih mendalami laporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, laporan polisi merupakan awal proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa terlapor bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)