JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi, peningkatan kualitas anggota, sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi pasca dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).
Rapat digelar secara hybrid dan diikuti pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi se-Indonesia.
Munir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir.
“Kami ingin memastikan keanggotaan PWI tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi,” ujarnya.
Menurut Munir, evaluasi menemukan sejumlah persoalan, seperti calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.
Oleh karena itu, PWI Pusat memberikan kesempatan terakhir bagi anggota yang ingin mengaktifkan kembali keanggotaannya hingga 31 Desember 2026.
Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi.
“Ini merupakan kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan administrasi keanggotaan sekaligus memperkuat persatuan organisasi. Setelah itu seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.
Munir juga menegaskan, perpanjangan KTA hanya berlaku bagi wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya.
Anggota yang tidak lagi bekerja sebagai wartawan tidak dapat memperpanjang keanggotaannya, sementara proses verifikasi menjadi tanggung jawab PWI provinsi.
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat membentuk Tim Khusus Verifikasi yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART
Diantaranya telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapat sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Rapat juga membahas berbagai usulan dari PWI provinsi, mulai dari mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota senior yang tidak lagi aktif, kejelasan anggota sebelum 2012, hingga usulan mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi anggota yang baru mengaktifkan kembali keanggotaannya.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK, pembaruan data anggota, hingga status keanggotaan bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda.
Untuk menjadi Anggota Biasa, mereka wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan organisasi.
Sementara itu, anggota yang berstatus PPPK diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan ASN tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.
Konferensi Mengacu SKEP Baru
PWI Pusat juga menetapkan bahwa seluruh konferensi PWI provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada 9 Februari 2027 bertepatan dengan Hari Pers Nasional.
Khusus anggota yang menjadi calon pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum surat keputusan kepengurusan diterbitkan.
Namun, dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa bagi PWI provinsi maupun kabupaten/kota yang menggelar konferensi pada 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan. Reaktivasi baru berlaku efektif setelah 9 Februari 2027.
Munir menjelaskan, setelah tanggal tersebut anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak dipilih dalam konferensi organisasi.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, melainkan baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” ujarnya.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.
Menurut Munir, penataan administrasi dan keanggotaan ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih profesional, transparan, serta memperkuat PWI di masa mendatang. (*)












