JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — PT TASPEN (Persero) mengimbau seluruh peserta, khususnya pensiunan, agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan penipuan digital melalui pesan instan, telepon, maupun surat elektronik yang menyasar peserta TASPEN.
Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo Aprianto, menyatakan keprihatinan terhadap maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan celah literasi teknologi, terutama di kalangan pensiunan. Ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi dan kesejahteraan peserta merupakan prioritas utama perusahaan.
“Peserta, khususnya pensiunan, sangat rentan terhadap praktik penipuan digital. TASPEN secara proaktif memperkuat sistem keamanan, mengembangkan layanan berbasis teknologi yang aman, dan mendorong edukasi digital,” kata Rony.
Sejumlah modus penipuan yang teridentifikasi meliputi informasi palsu bahwa penyaluran pensiun hanya melalui Kantor Pos, permintaan verifikasi data pribadi melalui tautan mencurigakan, janji kenaikan tunjangan atau pembagian dividen, penyebaran surat tugas palsu, serta permintaan pengembalian dana yang tidak sah. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanannya diberikan tanpa biaya dan tidak pernah meminta peserta melakukan transfer dana.
Sebagai langkah pencegahan, TASPEN mengajak peserta menerapkan prinsip “Tahan, Pastikan, dan Laporkan”.
Peserta diimbau untuk menahan diri dari reaksi spontan terhadap informasi mencurigakan, memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi TASPEN seperti website www.taspen.co.id, call center 1500 919, email [email protected], serta media sosial resmi @taspen, dan segera melaporkan upaya penipuan ke pihak berwenang atau kanal pengaduan TASPEN.
Upaya ini merupakan bagian dari transformasi digital dan tata kelola berkelanjutan yang sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045. PT TASPEN (Persero) berkomitmen menjadi perusahaan yang adaptif dan terpercaya dalam melindungi hak-hak peserta serta mendukung kesejahteraan ASN di Indonesia. (*)