HARIANHALUAN.id – Menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penanganan inflasi oleh Kemendagri melalui surat edaran nomor 500/4825/S Tentang Penggunaan Belanja Daerah Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah per Tanggal 19 Agustus 2022, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mendorong seluruh Kepala Daerah untuk menyiapkan beberapa langkah dalam pengendalian inflasi.
Diantaranya adalah mendistribusikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengalokasikan dana Badan Amil Zakat (BAZ) ke masyarakat tidak mampu, serta melakukan optimalisasi anggaran melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Demikian ditegaskan gubernur dalam arahannya pada rapat High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumbar Tahun 2022 dengan Tema ‘Sinergi dan Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Tengah Tekanan Inflasi dan Ketidakpastian Ekonomi Global’ di ruang rapat kantor Bank Indonesia, Padang, Rabu (31/8/2022).
Beberapa langkah yang disampaikan gubernur adalah, pertama, alokasi dana kredit usaha rakyat (KUR). Gubernur meminta kepada OJK dan BI untuk memberdayakan dana desa di masyarakat agar terkelola secara baik. Selain itu Gubernur memerintahkan untuk cek dana KUR di bank-bank sehingga dana KUR bisa dimanfaatkan untuk menahan kenaikan harga barang dan jasa.
“Terdapat sumber-sumber dana yang dapat dipakai untuk memberdayakan masyarakat, apalagi program KUR harus kita keluarkan guna mempercepat produksi komoditas terutama pangan. Agar mencegah dampak inflasi, serta untuk menjaga daya beli masyarakat,” terang gubernur.
Kedua, alokasi dana badan amil zakat (BAZ). Menurut gubernur, dana BAZ dapat dialokasikan ke masyarakat yang tidak mampu, serta membantu para petani untuk menyediakan bibit dan pupuk yang saat ini sedang langka. Hal itu digunakan intuk meningkatkan produksi pangan untuk menekan laju inflasi.