HARIANHALUAN.ID – Potensi sungai di wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, terkenal dengan objek wisata ikan larangan dan memiliki potensi besar ekonomi masyarakat, serta memiliki kearifan lokal masyarakat nagari, namun hari ini hanya tinggal kenangan bagi masyarakat di kecamatan ini.
Ikan Larangan Batang Gasan Nagari III Koto Aur Malintang Selatan dan Batang Tiku Nagari III Koto Aur Malintang, dulu menjadi ikon kedua nagari tersebut. Sekarang hanya tinggal nama dan sejarah saja, potensi ikan larangan ini perlu mendapat perhatian semua pihak pemerintah, adat dan masyarakat, serta perlu berbenah untuk bersama-sama menghidupkan kembali kawasan ikan larangan sebagai kawasan konserfasi habitan ikan gariang di dua nagari tersebut.
Anggota bamus perwakilan Korong Kampuang Padang, Alimunar mengatakan bahwa sangat disayangkan ikan larangan Batang Tiku hari ini tidak terjaga dengan baik, padahal kawasan ini perlu mendapatkan perhatian.
Kawasan ikan larangan Batang Tiku dulunya sangat terkenal tidak hanya di nagari, namun sudah dikenal mayarakat luas tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2013 sebagai kawasan perikanan, yang dikelola oleh kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) perikanan Batang Tiku mewakili Kabupaten Padang Pariaman.
“Namun hari ini kita sangat menyayangkan, empat tahun lalu terjadi insiden peracunan lokasi zona inti kawasan ikan larangan Batang Tiku oleh orang atau oknum yang tidak bertanggungjawab. Semoga hari ini kebersamaan kembali hadir untuk membenahi ikan larangan Batang Tiku kembali, bersama-sama tokoh adat, pemuda dan didukung pemerintahan nagari dan daerah,” ujarnya dengan berharap.
Sementara itu, Anggota Bamus Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Indra Zen Putra mengatakan, sangat mendukung kembali menghidupkan kawasan ikan larangan Batang Gasan, yang sejak dulu kala sangat dikenal oleh masyarakat luas.