HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, memasang pengumuman larangan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, yang merupakan wilayah penyangga kawasan cagar alam raflesia, sering dijadikan tempat pembuangan sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Dari jenis sampah bisa terlihat rata-rata adalah sampah pasar, karena banyak ditemukan karung berisi bekas sayuran sisa pasar, maupun kantong makanan ringan kadaluarsa hingga sampah medis, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap saat melintasi tumpukan sampah tersebut.
Hal tersebut sering terlihat di sepanjang jalan lintas Sumatra daerah kelok dalam batas Nagari Koto Rantang dengan Nagari Gadut sampai Ambacang Anggang, Jorong Batang Palupuh, serta daerah Cubadak Bungkuak, Jorong Batang Palupuh. Sehingga hal ini dapat merusak lingkungan, serta citra Nagari Koto Rantang, yang juga merupakan daerah tujuan wisata.
Beberapa waktu lalu, pemuda Jorong Batang Palupuh telah mengamankan oknum yang sedang membuang sampah di kelok batas. Oknum tersebut langsung dibawa ke kantor wali nagari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah itu, diminta untuk memungut dan mengangkut kembali sampahnya setelah menandatangani surat pernyataan.
Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya mengatakan, pemasangan pengumuman larangan membuang sampah sembarangan itu untuk menegaskan kembali, agar masyarakat disiplin dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih bagi oknum-oknum yang dari luar Nagari Koto Rantang.