“Koto Rantang sangat serius dalam menangani permasalahan sampah. Dan akan menyiapkan peraturan nagari mengenai pengelolaan sampah. Karena perbuatan membuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 tentang penggelolaan sampah,” katanya.
Ia mengatakan, pada Pasal 63 poin a berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, yang telah ditentukan dan disediakan. Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Ini sesuai dengan Pasal 72 poin a dengan bunyi setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah ke lokasi yang telah disediakan dan jangan membuang di sembarang tempat. (*)