“Pengawasan dilakukan untuk menjaga wali nagari atau kepala desa, agar tetap berjalan di dalam koridor yang berlaku dalam pengelolaan dana desa. Sebab, kita menyadari, wali nagari atau kepala desa belum tentu ahli keuangan dan administrasi. Oleh karena itu, jika wali nagari membutuhkan konsultasi agar pengelolaan dana desa tidak menyalahi aturan, maka kejaksaan selalu hadir untuk itu, dan akan setia mengawal pengelolaan dana desa agar kepentingan masyarakat dapat terpenuhi,” sebut Asnawi.
Selain itu, Asnawi menyebutkan bahwa peran wali nagari atau kepala desa juga sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam menelaah persoalan hukum yang terjadi di nagari. Sebab, telah disediakan 200 lebih Rumah Restorasi Justice di Sumbar, sehingga tidak semua persoalan hukum dan perkara di nagari harus bermuara di Pengadilan. “Terpenting, keikhlasan kita dalam bekerja harus senantiasa dijaga,” ucapnya lagi.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar, Amasrul, SH mengatakan bahwa pelaksanaan Rakor antara Pemprov dan Wali Nagari/Kepala Desa kali ini terdiri dari dua gelombang, dan diikuti oleh seluruh wali nagari dan kepala desa di Sumbar. Adapun para pembicara dalam kegiatan ini antara lain, Gubernur Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala DPMD Sumbar dan Ketua Komisi Informasi Sumbar.
“Kali ini kita gelar gelombang kedua, dimana ada 518 wali nagari/kepala desa yang diundang dari Kabupaten Padang Pariaman, Dharmasraya, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Agam, Pasaman, dan Kota Pariaman,” ucap Kadis Amasrul mantan Sekda Kota Padang ini.
Ada pun tujuan Rakor sendiri, sambung Amasrul, antara lain untuk membangun koordinasi dan komitmen dalam rangka mewujudkan nagari yang madani, unggul, dan berkelanjutan; menyamakan persepsi dan penyelarasan arah pembangunan; pembinaan terhadap nagari, khususnya terhadap 105 nagari baru hasil pemekaran. (*)