“Dengan panjang sungai ikan larangan 2 km, InsyaAllah akan dibuka saat Idul Fitri, dan menjala ikan saat ini hanya dibuka 1 km,” tutir Zulfikar.
Sementara itu, Wali Nagari Salimpek, M. Riza merasa bangga dengan adanya Pokmaswas di Salimpek dan berharap lahir Pokmaswas lain di Salimpek. Dengan adanya Pokmaswas maka tentunya sungai terjaga dan perekonomian masyarakat juga meningkat.
“Saat ini baru satu Pokmaswas di Salimpek, tapi kelompok pengelola ikan larangan telah ada 2 yang berhasil yaitu di Tanjuang Balik dan Sibua-bua, satu lagi di Taratak Baru walaupun masih dalam masa pemeliharaan,” pungkas Riza. (*)