Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lewat Inpres ini, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai pondasi ekonomi kerakyatan.
Dalam Inpres tersebut, Mendes PDTT mendapat mandat untuk menginventarisasi potensi desa, membentuk dan memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi, serta menjalankan strategi percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih.
Mendes juga diminta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan koperasi dan membantu tugas satgas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. (*)