“Sebab dari dulu tanah datar merupakan rumah bagi para inovator dan posyantek berprestasi, baik secara provinsi maupun secara nasional,” tambahnya.
Untuk kelembagaan posyantek diatur oleh peraturan menteri desa, pembangunan desa tertinggal, dan transmigrasi nomor 23 tahun 2017 tentang pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa. (*)
Anton Irza
Laman 2 dari 2