Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 105 Tahun 2022 tentang pemberian penghargaan desa dengan status mandiri Tahun 2022, bahwa dua nagari di Kabupaten Pasaman Barat berubah status dari desa maju ke desa mandiri. Nagari tersebut yaitu Nagari Aua Kuniang dan Nagari Koto Baru.
Penetapan status nagari berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemutakhiran status IDM dilaksanakan pada 9 Mei 2022 antara DPMN, pemutakhiran. Dari 19 nagari yang dilakukan dua nagari berstatus mandiri, 15 nagari berstatus maju, dua nagari berstatus berkembang.
“Maka sebagai informasi bagi kita semua, Tahun 2023 Kabupaten Pasaman Barat memperoleh dana desa sebesar Rp34.415.963.000, yang dialokasikan untuk 19 nagari. Nagari Koto Baru memperoleh dana desa sebesar Rp1.629.433.000, sedangkan Nagari Aua Kuniang mendapatkan dana desa seebesar Rp1.832.727.000,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Risnawanto juga memberikan motivasi kepada OPD dan ASN Pasbar agar bekerja maksimal di tahun ini. Karena tahun ini ditargetkan capaian serapan anggaran 100 persen.
“Jika tahun lalu serapan anggaran naik hanya 2 persen dan diharapkan tahun ini naik lagi. Sehingga rencana kerja yang sudah kita susun bisa berjalan dengan maksimal,” katanya.
Untuk mencapai itu semua, kata Wabup Risnawanto, harus berkerja maksimal di bidang masing-masing yang sudah diamanahkan. (*)