Dengan status badan hukum itu, lanjut Abdul Halim, kedudukan BUMDes menjadi setara dengan badan usaha milik negara (BUMN) di tingkat nasional, serta badan usaha milik daerah (BUMD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan pelayanan umum.
“Itu dipayungi oleh undang-undang dan pemerintah. Yang orang tidak menduga bahwa BUMDes hari ini memiliki posisi yang amat strategis bagi upaya peningkatan ekonomi nasional,” kata Abdul Halim.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan penghargaan CSR dan pengembangan desa berkelanjutan Award 2023 untuk perusahaan yang memiliki program pengembangan desa. Sebanyak 72 perusahaan di Indonesia menerima piagam dan piala yang diserahkan langsung oleh Abdul Halim.
Turut hadir dalam acara Ssarasehan tersebut, Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Harlina Sulistiorini, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito, Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Eko Sri Haryanto, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Karimun, dan sejumlah pejabat teras Kementerian Desa/PPDT.
Kehadiran Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan dan Direksi BUMNag Lima Berlian atas motivasi yang diberikan Direktur BUMNag lama, yaitu Mulyadi menyampaikan, dengan kehadiran ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan, serta perbandingan dengan BUMDes yang ada sebagai referensi untuk berkembangnya BUMNag Lima Berlian ke depan.
“Berdasarkan tahapan dan prosedur yang dilalui untuk mengikuti kegiatan tersebut dimulai dari DPMD, sekda dan Bupati Padang Pariaman,” katanya.
Pemerintah nagari mengucapkan terima kasih kepada Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur serta jajaran, yang telah memberikan izin dan kesempatan untuk hadir di Hari BUMDes se-Indonesia.
“Ini menjadikan suatu inovasi dan motivasi untuk penambahan unit usaha BUMNag dalam peningkatan ekonomi sesuai kebutuhan dan ketentuan, serta membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat di nagari,” tutur Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Muskinta. (*)