Wakil Bupati Sijunjung yang pada kesempatan itu meresmikan kegiatan gemapatas di Nagari Kumanis. Ia berharap kepada semua penerima sertifikat, agar dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan baik. Jangan disalahgunakan, sehingga akan merugikan pemilik tanah itu sendiri.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tujuan pemerintah meluncurkan program PTSL adalah untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, agar dapat mempersempit potensi konflik yang disebabkan oleh sengketa tanah.
“Kami mengharapkan dalam pelaksanaan PTSL agar tetap memperhatikan kearifan lokal, serta menghindari konflik,” ujarnya.
Iraddatillah menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan memberikan dukungan atas program PTSL ini, sehingga kegiatan yang baru terlaksana di beberapa nagari akan dapat terlaksana secara merata di semua nagari.
Di sela-sela kegiatan ini, Pemerintah Nagari Kumanis selaku tuan rumah menyuguhkan minuman khas Nagari Kumanis, berupa “Teh Talua Gula Semut” kepada tamu undangan yang hadir.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wakil Bupati dan Kepala Kantor BPN Sijunjung kepada masyarakat yang sertifikat tanahnya sudah selesai diproses dan penyerahan oleh-oleh berupa “gula semut”, yang merupakan salah satu produk unggulan Nagari Kumanis. (*)