HARIANHALUAN.ID – Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi masyarakat di tingkat nagari, diharapkan bisa dikelola dengan profesional, serta senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, tanggungjawab dan transparansi.
Berjalannya prinsip-prinsip tersebut sangat penting. Sebab di banyak nagari, terjadinya kekacauan ataupun ketidakprofesionalan pengurus dalam pengelolaan BUMNag, sering mengakibatkan BUMNag terus mengalami kerugian alih-alih memberikan kontribusi keuntungan finansial kepada nagari.
Salah kelola BUMNag, bahkan tidak jarang memicu terjadinya konflik horizontal di tingkatan masyarakat nagari, akibat adanya rasa saling curiga tentang pengelolaan keuangan BUMNag.
Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang berisikan tentang tata cara pendirian BUMNag, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), organisasi, pegawai, rencana program kerja dan lain sebaginya, diharapkan bisa semakin menguatkan peranan BUMNag sebagai ujung tombak ekonomi.
Begitupun dengan terbitnya Permen Desa PDTT 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa BUMDesa yang bisa dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMNag.
Kedua aturan tersebut disosialisasikan kepada ratusan pengurus BUMNag se-Sumatra Barat dalam kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi (DPMDP) Sumbar di The Axana Hotel, Kota Padang, selama tiga hari (21-23/2/2023).