Menurut Yusuf tim penyelamatan aset negara nanti akan bekerja bersama. Mulai dari menginventarisir seluruh aset yang ada dengan memastikan legalitasnya. “Nanti kita coba inventaris aset yang ada sehingga punya informasi yang jelas dan bisa mencegah penyimpangan aset,” katanya.
Yusuf menyebutkan persoalan tanah hanya ada dua persoalan yakni legalitas dan fisik tanah. Pertama pastikan tanah itu legalitasnya ada atau tercatat dan kedua terkait fisik tanah itu sendiri yang harus jelas. “Jangan sampai wali nagari tidak mengetahui dimana batas tanah asetnya dengan tanda batas, patok, luas tanah dan lainnya,” sebutnya.
Ia menjelaskan optimalisasi aset negara atau daerah bukanlah hal yang sulit namun juga bukan sesuatu yang mudah. Timbulnya permasalahan hukum terhadap aset negara atau daerah misalnya berupa tanah dalam bentuk keberatan, konflik, sengketa tuntutan atau gugatan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya.
Maka dari itu, Yusuf menambahkan, seluruh elemen ASN dan wali nagari harus bergandengan tangan bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara atau daerah di Pasaman Barat.
“Tinggalkan prinsip pemadam kebakaran. Ada api dahulu baru dipadamkan. Terkait aset harus harus ada perencanaan bagaimana mencegah dahulu sebelum ada konflik atau persoalan hukum,” katanya.
Kejari, sambung Yusuf juga menyediakan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat wali nagari melalui kegiatan Jaksa Jaga Nagari yang sudah berjumlah 90 Nagari Pasaman Barat.