TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tanah Datar mengadakan pembinaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Masjid Hidayah Jorong Balai Mato Aie Nagari Batipuah Ateh, Selasa (11/7). Kegiatan ini diikuti oleh 273 KPM PKH dari tiga nagari, yaitu Nagari Batipuah Ateh, Sabu, dan Andaleh.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PPPA Tanah Datar H.Afrizon, S.Ag, Wali Nagari Batipuah Ateh Ade Putra, SE, NL.P dan perangkat, serta pendamping PKH Kecamatan Batipuh. Dalam sambutannya, Ade Putra mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM yang telah mensupport program PKH ini dengan baik setiap tahunnya. Ia juga mengajak para peserta untuk mendoakan Eka Putra yang hari ini berulang tahun ke-48 agar selalu diberi kesehatan dan kesuksesan dalam memimpin Tanah Datar.
H.Afrizon, S.Ag selaku pembicara pembinaan ada tiga maksud pembinaan ini, yaitu silaturahmi, evaluasi, dan pembinaan. Evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kesejahteraan KPM PKH yang berkelanjutan. Jumlah KPM PKH di Tanah Datar sebanyak 13.764 orang akan terus dikurangi jika mereka telah mampu mandiri. PKH bertujuan sebagai penopang hidup KPM, bukan sebagai sumber penghasilan tetap.
“Pembinaan dilakukan untuk memberikan motivasi dan bimbingan kepada KPM PKH agar bisa meningkatkan kualitas hidup mereka. Salah satu caranya adalah dengan mengendalikan jumlah anak. Bagi KPM PKH, idealnya hanya memiliki dua anak,” katanya.
Ada tiga komponen PKH yang diberikan kepada KPM, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Untuk kesehatan, ibu hamil diberi bantuan sebesar Rp3 juta setahun. Untuk pendidikan, anak-anak diberi bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya. Jika ada anak yang hafiz Al-Qur’an satu juz atau lebih, bisa mengajukan proposal ke Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan tambahan. Syaratnya adalah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kuliah di perguruan tinggi negeri dengan IPK minimal 3, tidak termasuk penerima bidikmisi, dan memiliki sertifikat hafiz maksimal semester 6. Proposal harus disampaikan paling lambat tanggal 30 Juli 2023. Untuk kesejahteraan, lanjut usia 60 tahun atau lebih dan penyandang disabilitas berat diberi bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para KPM PKH bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarganya. Program PKH adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu agar bisa merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan di Tanah Datar. (*)