PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID– Panitia pemilihan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Aua Kuniang akhirnya membatalkan seluruh tahanan pemilihan pengisian anggota Bamus dari keterwakilan perempuan melalui surat dengan nomor : 07/PS.AB/AK/VII/2023 tertanggal 19 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Rusharpi, Jumat (21/7).
Herman salah seorang anggota panitia pemilihan yang dihubungi melalui WhatsApp pada hari Sabtu (22/7) menjelaskan bahwa pemilihan ulang ini dilakukan karena ditemukannya persyaratan salah seorang calon Bamus yang telah ditetapkan dan sudah pilih atas nama Ike Afri Yani tidak memenuhi syarat yakni belum berumur 20 tahun dan belum menikah.
“Hal ini luput dari pantauan Pansel (panitia pemilihan) diwaktu tahapan seleksi administrasi yang lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut Herman menyampaikan, di samping hal di atas juga dikarenakan adanya surat masuk yang ditandatangani oleh ke 7 orang calon Bamus keterwakilan perempuan lainnya tertanggal 17 Juli 2023 dimana menyatakan bahwa menolak hasil pemilihan pengisian anggota Bamus keterwakilan perempuan Nagari Aua Kuniang yang dilakukan pada tanggal 15 Juli 2023 bertempat di Gedung Pertemuan Anak Nagari Simpang Pertanian yang lalu, dan menuntut dilakukan kembali pemilihan ulang.
Di tempat terpisah Sekretaris Dinas Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat Halomoan, S.Sos. ketika dikonfirmasi via telpon pada hari Sabtu (22/7) tentang perihal ini mengatakan bahwa ia belum mengetahui persoalan ini dan belum sampai di mejanya. “Namun nanti kita coba pelajari regulasinya,” katanya.
Sebagaimana telah diketahui Nagari Aua Kuniang melaksanakan pemilihan pengisian anggota BAMUS Nagari keterwakilan pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2023 yang lalu. Dimana daftar calon anggota Bamus yang ditetapkan ada sebanyak 8 orang dan daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan adalah sebanyak 100 orang yang mewakili 5 unsur kemasyarakatan.
Dari 100 yang hadir menggunakan hak pilihnya hanya 94 orang. Setelah pemilihan yang dilakukan dengan demokratis maka diperolehlah hasil sebagai berikut;
1. Rosmal Fitra : 18 suara,
2. Animar Yudia Fitri, SE : 2 suara.
3. Ike Afri Yani: 27 suara.
4. Marda Yanti, SE : 11 suara.
5. Maria Sulfida : 11 suara
6. Septi Anisa Rahim: 17 suara.
7. Sri Rezeki Handayani, S.Pt : 5 suara.
8. Yani Sestria, S.TP : 3 suara.
Ike Afri Yani memperoleh suara tertinggi yaitu 27 suara, tapi kemudian diketahui bahwa Ike ini belum berumur 20 tahun dan belum pernah menikah.
Sesuai Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari, pada BAB V Pasal 25 telah diatur penyelesaian permasalahan pemilihan anggota Bamus Nagari, Panitia Pemilihan segera melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Rapat Panitia Pemilihan telah dilakukan tanggal 20 Juli 2023 kemarin menetapkan keputusan untuk mengulang semua tahapan pemilihan dan mengumumkan pembukaan pendaftaran pemilihan pengisian anggota Bamus Nagari keterwakilan perempuan Nagari Aua Kuniang Periode 2020 – 2026. Adapun para calon Bamus Nagari yang telah mengikuti pemilihan kemarin dianggap telah lulus tahapan administrasi. (*)