Dalam surat kesepakatan antara Pengurus Koperasi Sawit Pusako Ninik mamak dengan Ninik mamak disebutkan, yaitu sebanyak 5 bagian untuk kebaikan kampung yang artinya ini tentu kepada Pemerintah Nagari yang sah sekarang, yang mana dalam pembagiannya yang 5 bagian itu terdapat, 2 bagian untuk pembangunan, 1 bagian untuk insentif perangkat, 1.5 bagian untuk guru ngaji yang ada di Nagari Sikabau, dan setengah bagian untuk Organisasi yang ada di Nagari Sikabau.
Hal ini di kemudian hari menjadi si “malakama” bagi Pemerintah Nagari sebagai pos dari pengelolaan dana tersebut, dan tidak melaporkan adanya dana tersebut kepada pihak terkait yang ada di pemerintahan daerah.
“Saya jelaskan sedikit tentang Datuak Nan Baranam tadi, ialah Penghulu dari 6 suku yang ada di Sikabau, diantaranya Suku Piliang, Mandahiliang, Patopang, Melayu , Tigo Ninik, dan Patapang baruah. Dengan terjadinya insiden penahanan bagi oknum Wali Nagari AR oleh pihak kejaksaan negeri Dharmasraya, tentu Ninik mamak dan tokoh masyarakat di Nagari Sikabau sangat kecewa dan menyayangkan terkait bunyi pemberitaan tersebut, yang mana disebutkan masalah kerugian negara terkait pembagian hasil usaha tanah ulayat dengan perusahaan sawit PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB), sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi bagi masyarakat yang tidak mengetahui duduk persoalan dalam kasus ini, bahkan ada juga masyarakat yang beranggapan bahwa dana tersebut adalah dana desa yang bersumber dari APBN,” jelasnya.
Sejatinya, ditambahkan oleh Hendri Atriyan, kami berharap persoalan ini dapat di selesaikan secara Restoratif Justice mengingat yang dipermasalahkan itu adalah dengan tidak dimasukkan dan dilaporkannya Dana Dari Bagi Hasil tersebut kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam pemerintahan daerah.
“Namun begitu, kami selaku pemangku adat tentu menginginkan agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam kasus ini, agar bisa mempertimbangkan, mencermati, dan juga menghormati hukum-hukum adat yang telah lama hidup di dalam nagari kami, khususnya Kenagarian Sikabau Sendiri,” pintanya.
Disisi lain, Hendri juga menekankan, bahwa berdasarkan informasi dan pemberitaan dari beberapa media online terbitan Jumat (26/04/2024) menyebutkan dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.616.053.000,00 (satu miliyar enam ratus enam belas juta lima puluh tiga ribu rupiah).
“Bahwa, Keuangan Negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 menyebutkan, semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara,” sebutnya.