Disini tentu dapat diihat bagaimana akhirnya persinggungan, atau benturan antara hukum dan tradisi adat yang sudah lama hidup di Nagari Sikabau dengan hukum positif yang ada di Negara kita, sehingga dana yang disisihkan dari hasil pengelolaan tanah ulayat untuk kemakmuran nagari tadi bisa disebut sebagai uang negara.
“Maka dari itu, sekali lagi, dengan penuh kerendahan hati, kami mewakili pemuka adat dari Kenagarian Sikabau meminta agar pihak terkait dalam menangani kasus ini bisa kembali menimbang, mencermati, dan juga melihat kasus ini dengan jernih dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku,” tuturnya. (*)