HARIANHALUAN.ID – Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (AFKSI) memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah, terkait program percepatan penambahan jumlah dokter umum dan dokter spesialis di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Besar FKSI, Artha Budi Susila Duarsa mengatakan, pembukaan program studi dokter dan dokter spesialis baru harus dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2013 tentang pendidikan dokter.
“Penyelenggaraan pendidikan kedokteran harus didukung oleh rumah sakit pendidikan sesuai dengan regulasi SKB 2 menteri tentang kuota penerimaan sarjana kedokteran, program dokter spesialis dan pertambahan prodi dokter spesialis melalui sistem akademik health system,” ujarnya usai menghadiri pertemuan Forum Dekan AFKSI di Kota Padang, Sabtu (4/2/2023).
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al Azhar (FK Unizar) ini menyebutkan, untuk mendukung program tersebut pemerintah juga harus mengatur struktur organisasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban, agar moratorium health system dapat diimplementasikan sesuai tujuan.
Selain itu, ia juga meminta agar peningkatan penerimaan mahasiswa baru dalam upaya meningkatkan jumlah dokter umum dan spesialis di Indonesia, harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan, serta mengedepankan prinsip pemerataan distribusi lulusan kedokteran.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Baitturahmah, Musliar Kasim yang menjadi tuan rumah forum Dekan AFKSI kali ini mengatakan, alokasi peningkatan kuota penerimaan mahasiswa kedokteran umum dan spesialis dilakukan sesuai dengan akreditasi yang dimiliki oleh kampus tersebut.