PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) mengeksekusi terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara berinisial PGL, Kamis (7/5/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi terhadap terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Tim eksekutor dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar.
Terpidana PGL kemudian dibawa dan dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan.
“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka sejak itu putusan dapat dilakukan eksekusi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi dan kami harus melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” ujar Abrinaldy.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pasal 334 ayat (2) UU tersebut juga menegaskan bahwa petikan putusan dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
Dalam amar putusan kasasi, PGL dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta.
Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa. Apabila tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.
Namun jika terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang dapat dilelang, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Abrinaldy mengatakan, majelis hakim dalam putusan kasasi juga menyatakan PGL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana badan dan denda, terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.186.686.000 subsidair satu tahun enam bulan kurungan.
“Eksekusi yang dilakukan pada hari ini adalah eksekusi badan berupa pelaksanaan putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana PGL,” katanya.
Menurut Abrinaldy, sebelum putusan inkracht, PGL tidak berada dalam status tahanan. Karena itu, Tim Eksekutor Kejari Pesisir Selatan melakukan penjemputan terhadap terpidana untuk selanjutnya diantarkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang.
Langkah eksekusi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi PNPM-MPd UPK Bayang Utara. (*)












