PERISTIWA

Lima Bulan Keluar dari Lapas, APW kembali Ditangkap Polisi

×

Lima Bulan Keluar dari Lapas, APW kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Seorang residivis berinisial APW (31), diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu antar wilayah. Pria yang baru saja menghirup udara segar lima bulan lalu, kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya, Rabu (22/7/2026) di Telaga Biru, Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azamu Suwatril, APW ditangkap berkat informasi yang didapat dari warga setempat.

Pria yang baru saja menghirup udara bebas pada Februari lalu itu saat ditangkap dan digeledah yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat Yovi Neldi dan Ketua Pemuda Kusmanto, didapat barang bukti (BB) berupa satu paket plastik klip bening berukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Gedung Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang Bakal Gandeng BPKP Perwakilan Sumbar

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 5760 VE.

APW warga Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

“Selanjutnya, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Mantan Pasi Humas Polres Dharmasraya itu.

Dugaan pelaku sebagai kurir antar wilayah, kata Azhamu, adalah pengembangan penyelidikan, dimana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam yang diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut kini masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ucapnya.

Baca Juga  Dukun Tipu Warga, 30 Emas Raib Digondol Saat Ritual Pengobatan

Aktivitas yang diduga dilakukannya, lanjut Azhamu, tidak hanya di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dugaan tersebut masih terus dikembangkan melalui penyelidikan, termasuk penelusuran komunikasi, jaringan dan kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua wilayah tersebut.

“Pemberantasan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara intensif, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten maupun lintas provinsi sebagai jalur distribusi barang haram tersebut. Di samping itu, kita juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap,” tuturnya. (*)