PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman. Menurutnya, perang terhadap narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan langkah pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Welly saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Lubuk Sikaping, Selasa (18/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pasaman memusnahkan barang bukti dari 36 perkara berbagai tindak pidana. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain berasal dari 11 perkara ganja dan enam perkara sabu, sementara sisanya merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana lainnya.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin dan dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Setiawan, Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra, unsur Forkopimda, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Bupati Welly menilai pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk nyata proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Ia mengatakan, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan agar tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, dapat ditekan sejak awal.
“Upaya hukum tidak boleh berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan juga harus dimasifkan,” kata Bupati Welly.
Menurutnya, ancaman narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Karena itu, seluruh pihak harus mengambil peran dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di tengah masyarakat.
“Jangan biarkan dan berikan ruang untuk narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Bupati Welly juga meminta pengawasan terhadap lingkungan masyarakat terus diperkuat. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, keluarga hingga seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menekankan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus terus dibangun. Dengan kerja bersama tersebut, upaya menjaga keamanan, ketertiban serta melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana dapat dilakukan secara lebih maksimal.
Sementara itu, Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.
Dari 36 perkara yang dimusnahkan, barang bukti berasal dari sejumlah tindak pidana, mulai dari narkotika, pertambangan ilegal, penggelapan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pencabulan hingga pengancaman.
Salah satu perkara narkotika yang barang buktinya turut dimusnahkan berasal dari terpidana Muhammad Rijal alias Rijal alias Delta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11702 K/PID.SUS/2025 tanggal 19 November 2025. Dalam perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode, di antaranya dengan cara dibakar dan dirusak hingga barang bukti tersebut tidak lagi dapat digunakan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht tidak kembali masuk ke peredaran.
Bagi Bupati Welly, pemusnahan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama. Penindakan tegas harus tetap dilakukan, namun upaya pencegahan melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarakat juga harus semakin diperkuat.
“Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana, terutama peredaran narkotika yang mengancam generasi muda,” ujarnya.
Dengan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara tersebut, Bupati Welly berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat semakin kuat. Pasaman, katanya, harus menjadi daerah yang mampu memberikan perlindungan bagi generasi muda dari bahaya narkotika serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya. (*)












