PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Jajaran Polsek IV Koto Aur Malintang, Polres Pariaman, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran 2026. Empat laki-laki yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian hingga penadah berhasil diamankan polisi.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, DA, JA yang diduga berperan sebagai perantara, serta S alias Utiah yang diduga sebagai penadah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang. Penangkapan ini merupakan tindaklanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman/Polda Sumbar tanggal 24 Juli 2026.
Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Ipda Optah Jhonedi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang bersama Satreskrim Polres Pariaman.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara berkesinambungan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ujar Optah.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut diduga dilakukan RP bersama DA.
Personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang yang dipimpin Iptu Riyo Ramadhani, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediaman masing-masing.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual melalui seorang perantara.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua tersangka. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan JA yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi kendaraan hasil curian tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap JA, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu kendaraan hasil pencurian, yakni satu unit Honda Supra Fit, telah dijual kepada Safrudin alias Utiah dengan harga Rp900 ribu.












