PALU, HARIANHALUAN.ID – Percepatan sertifikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah.
Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan 33 sertifikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (1/4/2026).
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari total sertifikat yang diserahkan Menteri Nusron kali ini, ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertifikat wakaf. Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.
Salah satu penerima sertifikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Sigi, menyampaikan bahwa sertifikat yang diterima merupakan tanah yang digunakan untuk pondok pesantren.
Dari pengalamannya, proses pengurusan sertipikat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.
“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertifikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” kata Ahmad Zaini Ismail. (*)












