NASIONAL

ATR/BPN Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

×

ATR/BPN Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Reforma Agraria

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian ATR/BPN tengah menyusun dan membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Menteri ATR/ BPN, Ossy Dermawan, di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Masukan dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, dihimpun dalam pertemuan ini.

Poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria.

Secara garis besar, Wamen Ossy menjelaskan ada lima persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Baca Juga  Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

Kelima hal tersebut, yakni soal kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan. Kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU agar reforma agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu. (*)