BOGOR, HARIANHALUAN.ID – Polisi menetapkan pria berinisial TRM sebagai tersangka produksi minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Dalam sebulan, tersangka bisa meraup untung hingga Rp 600 juta.
“Perbuatan tersangka ini dengan rangkaian modus operandinya per bulannya bisa meraup keuntungan Rp 600 juta per bulan,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (10/3).
Untuk jenis minyak yang digunakan tersangka menggunakan minyak curah. Terkait apakah ada pengoplosan atau tidak, Rizka menyebutkan masih dilakukan penyelidikan.
“Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut memang berasal dari minyak curah. Berkaitkan dengan oplosan, kita masih pendalaman,” sebutnya.
Sementara itu, tindak pidana yang dijerat kepada TRM adalah perlindungan konsumen. Namun penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan.
“Untuk sementara bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini adalah perlindungan konsumen dengan mengurangi baku mutu dari kualitas yang diperjualbelikan,” imbuhnya. (h/dtk)