Salah satu isu utama dalam RUU TNI adalah perubahan pasal-pasal yang dianggap dapat memperluas peran TNI, seperti Pasal 7 mengenai tugas TNI dalam operasi selain perang, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
Puan menegaskan bahwa meskipun RUU ini telah disahkan dalam paripurna, pihaknya akan memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap transparan dan tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik. (*)