BANJARMASIN, HARIANHALUAN.ID — Dandenpomal Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo mengungkap motif tersangka anggota TNI AL membunuh jurnalis Juwita.
“Sebanyak 11 saksi diperiksa atas kasus ini, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 mobil, 1 sepeda motor hingga baju dan celana tersangka saat melakukan tindak pidana,” kata Dandenpomal Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo.
Dari hasil penyidikan Dandenpomal Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo menjelaskan tersangka melakukan bukti pembunuhan berencana.
“Setelah periksa saksi, tersangka dan penyitaan barang bukti, sekira pukul 12:45 WITA penyidik melaksanakan rekonstruksi, maka membuat perkara ini semakin terang. Keterangan saksi dikaitkan dengan saksi motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban, tersangka tidak mau menikahi korban,” jelasnya. (*)