JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Sejumlah karyawan bank swasta mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT) hingga jaminan hari tua (JHT).
Dilihat dari situs resmi MK, Senin (13/10/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi hingga Aldha Reza Rizkiansyah.
Para pemohon menyatakan dirinya merupakan karyawan di bank swasta sudah memasuki masa pensiun. Mereka merasa dirugikan dengan keberadaan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UU Pajak Penghasilan juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mereka mengatakan pasal-pasal tersebut menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun serta tarif progresif atas pesangon dan pensiun. Para pemohon menilai pesangon dan pensiun harusnya merupakan hak normatif para pekerja setelah puluhan tahun bekerja.
“Padahal, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk ‘tabungan terakhir’ hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya,” ujarnya.
Pemohon mengatakan UU yang ada menempatkan pensiun dan pesangon seolah tambahan kemampuan ekonomis. Padahal, sumber duit untuk pesangon dan pensiun itu berasal dari potongan gaji setiap bulan selama bekerja.
“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah atas rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan/pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun dan kontribusi balik secara langsung kepada pembayar pajak tidak ada,” ujar pemohon.