Atas dasar itu mereka meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UU PPh juncto UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis
3.Menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT.
4. Memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta
5. Memerintahkan pembentuk UU untuk menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan UUD 1945.
Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*)