Sementara itu, pasal 12 memuat persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD jika ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah. Bagi pemda, antara lain jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pendapatan APBD tahun sebelumnya tidak melebihi 75 persen dari jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik; memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau sesuai ketetapan menteri; serta tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Untuk BUMD, pinjaman harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan atau melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Sedangkan bagi BUMN, syaratnya antara lain tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain, serta mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau melalui RUPS/pemilik modal.
Pasal 15 menyebutkan bahwa menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman, meliputi kapasitas fiskal, kesesuaian dengan kebijakan pemberian pinjaman, kebutuhan riil pinjaman, kemampuan membayar kembali, serta persyaratan dan risiko pemberian pinjaman.
“Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, menteri dapat menyetujui seluruh permohonan pinjaman, menyetujui sebagian, atau menolak permohonan pinjaman,” bunyi pasal 17.
Menkeu Pastikan Siap
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pinjaman pemerintah pusat ke daerah sudah siap disalurkan. Ia menyebut pinjaman tersebut dijamin pemerintah dan dapat langsung digunakan oleh pemda. “Itu totalnya nanti kalau semuanya siap, kan disiapkan Rp240 triliun, tergantung kesiapan kerja sama. Jadi uangnya cukup,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10).














