Sembilan Pelanggaran Fokus Penindakan
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Padang menetapkan sembilan jenis pelanggaran prioritas yang akan menjadi sasaran utama operasi.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan hasil modifikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan, penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo tanpa hak, serta kendaraan tanpa pelat nomor resmi.
Selain itu, petugas juga akan menindak mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum ilegal, kendaraan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI, serta pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang.
Kendaraan wisata yang parkir sembarangan di badan jalan juga akan menjadi perhatian khusus karena dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polresta Padang mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya,” tuturnya. (*)












