Pada era yang serba cepat dan dibanjiri informasi seperti saat sekarang ini, seharusnya prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang telah lama digaungkan diterapkan dan dijalankan oleh setiap lembaga penyelenggara negara, harusnya sudah berhasil mampu menekan angka koruptif aparatur negara.
Akan tetapi nyatanya, bahkan setelah 14 tahun UU KIP disahkan oleh DPR, prinsip-prinsip good governance yang diharapkan mampu didorong terciptanya dengan pengesahan undang-undang tersebut pun masih jauh panggang dari api. Terutamanya di Sumatra Barat, Prinsip-prinsip itu sampai saat ini pun harus diakui masih sebatas slogan di atas kertas semata.
Publik Sumbar tentu belum melupakan bagaimana sulit dan beratnya perjuangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam memenangkan gugatan sengketa informasi penggunaan dana Covid-19 yang dilayangkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar pada Februari lalu.
Sebelumnya juga telah terungkap melalui pemberitaan media bahwasanya sengketa informasi tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada saat wabah pandemi Covid-19 silam, suatu kasus korupsi yang seharusnya apabila mengacu kepada keputusan MK para pelakunya bisa dijerat dengan hukuman mati, sebab dilakukan pada saat extraordinary atau pada saat wabah atau bencana alam.
Namun sayangnya, hingga saat ini kasus itu tidak kunjung ada kejelasan, bahkan penyelidikannya dihentikan serta gugatan sengketa informasi itu pun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh BPBD Sumbar selaku tergugat dengan memberikan data itu kepada LBH Padang dan koalisi.
Hal itu pun bukanlah satu-satunya kenyataan yang membuktikan bahwa prinisip- prinsip keterbukaan informasi publik di banyak daerah, khususnya Sumatra Barat masihlah baru berjalan sebatas wacana. Dalam praktek sehari-harinya pun, sudah menjadi barang yang jamak diketahui oleh insan pers atau media bagaimana sulitnya mendapatkan data rinci mengenai peruntukan mata anggaran sebuah program atau pun proyek yang sedang dikerjakan dan dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).