Indonesia saat ini merupakan salah satu bagian dari 90 negara yang telah memiliki regulasi mengenai informasi publik. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menjadi bagian dalam menjalankan komitmen sebagai negara yang mengedepankan keterbukaan dan transparansi publik melalui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pemerintah Indonesia saat ini berupaya dalam mengimplementasikan KIP, sebagai wujud dari open governance dengan adanya regulasi yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan sebuah pelayanan publik yang berkualitas di era globalisasi, tentunya badan publik diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam mengenai informasi.
Informasi yang diberikan oleh badan publik menjadi pendorong untuk masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam menggunakan hak atas informasi yang didapatkan, serta turut mengawal setiap proses kebijakan badan publik dalam bentuk formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan KIP tentu saja tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat maupun stakeholder yang berada di jajaran nasional, akan tetapi juga berlaku bagi setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sayangnya, setiap provinsi maupun kabupaten dan kota masih rendah terhadap KIP yang dilaksanakannya.
Hal ini juga dialami oleh Pemerintahan Provinsi Sumatra barat yang masih rendah dalam penyampaian segala bentuk keterbukaan informasi, yang disampaikannya kepada masyarakat melalui penilaian Komisi Informasi RI.
Rendahnya keterbukaan informasi badan publik Provinsi Sumatra barat ditandai dari belum berjalannya instrumen penting dalam tata pengelolaan pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.