Penulis : Heri Fitrianto (Praktisi dan Dosen Ekonomi Syariah)
Salah satu fungsi utama mengapa kegiatan pemasaran atau marketing dilakukan adalah untuk memberikan informasi tentang produk yang dijual perusahaan, untuk mempengaruhi keputusan membeli konsumen, dan untuk menciptakan nilai ekonomis suatu barang. Singkatnya, marketing berperan besar dalam meningkatkan minat calon konsumen untuk membeli dan akhirnya memiliki loyalitas yang tinggi pada produk Anda.
Pemasaran syariah merupakan sebuah aktivitas yang dimana proses baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai, tidak diperbolehkan adanya hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Di samping istilah pemasaran / marketing syariah, ada juga beberapa pihak yang menyebutnya dengan marketing spiritual. Arti keduanya hampir mempunyai kesamaan, yang merupakan kegiatan pemasaran yang dilandasi oleh nilai-nilai spiritual atau nilai-nilai syariah
Peranan pemasaran syariah dapat meningkatkan kepercayaan pada konsumen dan meningkatkan kredibilitas merek pada produk, barang atau jasa. Pemahaman peranan pemasaran syariah pada pengusaha muslim di Indonesia juga semakin meningkat karena kebutuhan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Menurut prinsip syariah, kegiatan pemasaran harus dilandasi semangat beribadah kepada Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri
Mari kita coba melihat nilai-nilai pemasaran syariah.
Pemasaran syariah selalu mengikuti praktik Nabi Muhammad SAW yakni selalu menjelaskan kualitas atau produk yg dijualnya dengan jujur, jika mengalami ketidakcocokan maka Rasul mengajarkan bahwa pelanggan mempunyai hak khiyar, penetapan harga tidak boleh egois, harus mempertimbangkan kemampuan pembeli.