Fungsi Anggota Komisi Informasi adalah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Kemudian wewenang anggota Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1) yaitu (a). memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. (b). meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik. (c). meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Dan (d). mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik; serta (e). membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Pada Pasal 2 disebutkan kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik pusat dan badan publik tingkat provinsi dan/atau badan publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Pasal 3, kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan, dan Pasal 4 menjelaskan kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam menjalankan tugasnya anggota Komisi Informasi bertanggungjawab kepada pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu pada Pasal 28 ayat 1, Komisi Informasi Pusat bertanggungjawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ayat 2 Komisi Informasi provinsi bertanggungjawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan, ayat 3 Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggungjawab kepada bupati/wali kota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan, dan ayat 4 laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.