Proses penyelesaian sengketa informasi terdiri dari dua, yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi. Dalam penyelesaian dalam bentuk mediasi, maka anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
Mediator adalah komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan, guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa informasi publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
Jika penyelesaian sengketa informasi melalui proses ajudikasi, maka anggota Komisi Informasi bertugas menjadi Majelis Komisioner. Majelis Komisioner adalah komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang dan berjumlah gasal, yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi publik. (*)
Oleh: Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar)