HARIANHALUAN.ID – Informasi serta-merta adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik yakni pemerintah, karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, disebut UU KIP.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi serta-merta, diantaranya adalah bencana. Baik bencana alam maupun non alam. Bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa, gempa bumi, tsunami, termasuk juga banjir dan erupsi gunung. Kemudian bencana non alam, seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya.
Bencana alam dan non alam ini merupakan bentuk informasi yang harus didapatkan secara cepat oleh masyarakat, badan publik harus sesegeranya tanpa penundaan menyampaikan informasi ini, sebab dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pada pasal 12 huruf (c) menyebutkan bahwa, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempunyai tugas, yaitu menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat. Terkait hak dan kewajiban masyarakat pasal 26 huruf (c) undang-undang tersebut menyatakan masyarakat berhak, mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana. Sementara kewajiban masyarakat pada pasal 27 huruf (c) adalah memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Informasi serta-merta sebagaimana dimaksud oleh UU KIP, bertujuan untuk melindungi hajat orang banyak, terkait bencana memang tidak dijelaskan lebih detil di dalam undang-undang tersebut.
Namun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pada pasal Pasal 45 mengatur tentang kesiapsiagaan. Pada pasal (1) menjelaskan, kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. Kemudian pada pasal (2) disebutkan kesiapsiagaan dilakukan melalui, yaitu (a) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; (b) pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini; (c) penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; (d) pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; (e) penyiapan lokasi evakuasi; (f) penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan (g) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, serta peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
UU KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan tentang kebencanaan. Pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah melalui instansi terkait saat terjadi bencana, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang jelas dan akurat saat bencana terjadi. Selain itu, masyarakat dapat menerima informasi yang telah dikelola dengan keteraturan dan terkoordinasi secara integratif. BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diharapkan selalu memberikan informasi bencana secara cepat dan ter-update kepada masyarakat, baik melalui media massa atau media sosial.
Bencana dahsyat yang menimpa beberapa daerah di Sumatra Barat (Sumbar) belakangan ini menyisakan duka yang sangat mendalam. Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan pada 7 Maret 2024 lalu. Sebanyak 31 warga meninggal dunia, 74 ribu warga sempat mengungsi, 866 rumah rusak berat, 139 unit rusak sedang dan 579 unit rusak ringan, 16 unit jembatan dan 355 meter jalan juga mengalami kerusakan. Selain itu, juga kerusakan pada rumah ibadah dan sekolah, sawah warga disapu banjir, sehingga gagal panen seluas 6.000 ha dan ribuan hewan ternak masyarakat mati.
Dua bulan berselang, pada Mei ini terjadi kembali bencana alam yang lebih besar di sejumlah daerah di Sumbar. Secara umum beberapa daerah yang terdampak bencana alam parah adalah di Kabupaten Agam, yaitu Nagari Bukit Batabuah, Kecamatan Candung, berupa longsor dan banjir bandang lahar dingin erupsi Gunung Marapi. Di Kabupaten Tanah Datar berupa longsor dan banjir bandang di Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, dan Nagari Parambahan, Kecamatan Limo Kaum. Jalan longsor dan terban di Sitinjau Lauik, Kabupaten Solok dan Kota Padang. Selain itu, juga banjir bandang Kawasan Silaing dan Malibo Anai di Kota Padang Panjang yang menyembabkan jalan putus.
Tim DVI Polda Sumbar, Kamis 16 Mei 2024 menyebutkan, korban meninggal 61 orang, termasuk yang sedang diidentifikasi lima orang. Warga dalam pencarian 23 orang. Korban luka-luka 80 orang dan mengungsi 3.216 orang. Kemudian rumah yang terdampak 571 unit. Sekolah 24 unit, warung 20 unit. Jembatan rusak 120 unit dan jalan 122 km.
Sumbar merupakan provinsi yang sangat rawan terhadap bencana alam. Terdapat potensi gempa bahkan tsunami dari laut. Ancaman erupsi, banjir bandang dan longsor dari gunung dan perbukitan. Banjir bahkan juga sering terjadi di perkotaan belakangan ini.
Karena sebab itu, sangat penting pemerintah untuk memperhatikan keterbukaan informasi publik soal bencana ini. Baik sebagai bentuk kesiapsiagaan atau penanggulangan saat terjadinya bencana tersebut.
Salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman bencana alam adalah melalui pengelolaan informasi yang baik. Sesuai dengan amanat dari UU KIP. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik, seperti BPBD Sumbar harus dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat terhadap potensi bencana yang bisa mengancam hajat hidup masyarakat, serta informasi respon penaggulangan bencana.
Kemudian PPID di kabupaten dan kota se-Sumbar sudah tidak bisa abai dalam hal memberikan informasi tentang bencana ini kepada masyarakat, termasuk PPID di pemerintahan nagari juga harus aktif dan melek soal informasi kebencanaan ini.
Dalam hal penguatan PPID ini, Komisi Informasi Provinsi Sumbar siap untuk mendampingi, memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap badan publik. (*)